"Berpancang Amanah Bersauh Marwah"

Jumat, 01 April 2016

Berantas Narkoba, DPRD Kepri Teken MoU dengan BNN Kepri

Penandatanganan MoU antara BNN Kepri dan DPRD Kepri.(Foto : M Ichsan)BATAM (SK) — Dalam rangka pemberantasan narkoba di Provinsi Kepri, DPRD Kepri melakukan Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan berwawasan anti narkoba itu, dilaksanakan untuk dapat mencegah dan memberantas maraknya peredaran narkoba ditengah-tengah masyarakat, bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor BNN Kepri, Jumat, (01/04/2016).
“MoU dengan BNN Kepri ini, terjalin untuk memberantas narkoba di Kepri. Meskipun sudah dilarang dalam Undang-Undang, pemerintah daerah juga perlu menerapkan larangan tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, kepada wartawan.
Melihat dari segi geografis dan banyaknya peredaran narkoba saat ini ditengah masyarakat, sambung Jumaga, tentunya juga sangat diperlukan biaya untuk pemberantasannya, dikarenakan BNN memerlukan biaya operasional, maka sudah seharusnyalah Perda itu dibentuk.
Menurutnya, dengan adanya Perda itu, Pemerintah Daerah akan bisa mengawasi, serta memberikan dorongan dan bantuan secara moril, maupun bantuan langsung terhadap upaya pemberantasan pembasmian narkoba.
“Oleh sebab itu, DPRD Kepri menyatakan dukungannya terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Komisi I DPRD Kepri, akan segera membuat Perda anti narkoba, sekaligus akan melakukan pembahasan tentang anggaran yang dibutuhkan BNN tersebut,” kata Jumaga.
“Jangan sampai dalam lingkungan PNS Kepri ada yang menggunakan barang haram tersebut, seluruh PNS maupun masyarakat, harus terbebas dari narkoba,” pintanya.
Dalam pertemuan itu, Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol, Drs Benny Setiawan MH, meminta dukungan dari seluruh SKPD di Kepri dan mengalokasikan dana untuk kegiatan P4GN di instansi masing-masing. 

Sumber :http://sijorikepri.com/

0 komentar:

Posting Komentar